"Peran TNI AD terkhusus Korem 163/Wira Satya dengan 8 Kodim jajaran masih sangat masif dan intensif bersama Satgas Penanganan COVID-19 yang di wilayah untuk memonitor, mengawasi, menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat tentang prokes demi mewujudkan zona kuning dan hijau di sembilan kab/kota," kata Kapenrem saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan pengamanan protokol kesehatan tidak hanya berlaku bagi setiap individu, tapi juga bagi pelaku usaha sesuai Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Untuk wilayah sembilan Kabupaten/Kota di Bali di antaranya Karangasem, Klungkung, Bangli, Gianyar, Badung, Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Kota Denpasar, sampai dengan 11 November 2020 semua berstatus zonasi risiko sedang yang ditandai dengan warna oranye.
Kapenrem menjelaskan kondisi tersebut menggambarkan perkembangan yang baik bila dibandingkan dengan beberapa waktu lalu dengan kondisi untuk wilayah di Bali berzonasi warna merah.
Baca juga: Jubir: Zona merah COVID-19 tinggal 20 daerah, zona oranye masih 360
Baca juga: Jubir: Zona merah COVID-19 tinggal 20 daerah, zona oranye masih 360
Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan pengamanan secara masif agar ke depannya baik hingga menuju zona kuning dan hijau. Perkembangan baik ini menjadi bagian dari kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan dan penerapan 3M.
"Tetap kita masif karena dari zona oranye ini kita akan mengarah pada zona kuning sampai hijau sehingga nanti benar-benar aman. Begitu juga pelaksanaan di lapangan memonitor, mengawasi, mengedukasi sehingga menumbuhkan kesadaran masing-masing," katanya.
Terkait dengan evaluasi pelaksanaan operasi yustisi sudah menunjukkan ke arah yang positif. Meskipun masih ada beberapa masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker atau keliru dalam penggunaan masker.
"Masih ditemukan masyarakat yang belum menggunakan masker secara dan benar kemudian ada juga ditemukan tidak memakai masker sama sekali. Tapi tindakan kita kan persuasif dan jika ada yang melanggar Pergub No. 46 Tahun 2020 ya tetap diaplikasikan," katanya.