Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti empat tahun penjara.
Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, menyebutkan Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada sejumlah anggota dpr periode 1999-2004.
Karena itu, jaksa memohon pada Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah serta memberikan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa juga memohon uang Rp1 miliar yang diterima Nunun berupa 20 lembar cek perjalanan BII yang merupakan bagian dari suap berupa 480 cek perjalanan untuk sejumlah anggota DPR dapat dirampas untuk negara.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan, Nunun yang merupakan istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun itu menyebutkan hanya memfasilitasi pertemuan antara Miranda Goeltom dengan sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004.(IGT)