Badung (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Didik Supriyanto mengingatkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dapat menjaga keaslian atau autentisitas suara pemilih.
"Jangan sampai suara pemilih yang seharusnya kepada si A, karena tidak bisa dijaga autentisitasnya oleh penyelenggara pemilu, akhirnya yang terpilih justru menjadi si B," kata Didik Supriyanto dalam acara bertajuk "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media)" di Tuban, Kabupaten Badung, Selasa (6/10) malam.
Dalam siaran pers, diterima Rabu, suara pemilih bisa tidak terjaga keasliannya karena penyelenggara pemilu tidak bisa mempertahankan prinsip kemandiriannya dalam bertindak ataupun membuat keputusan.
"Oleh karena itu, kita semua harus ikut mengawasi dan mengontrol agar penyelenggara pemilu sama-sama menjaga kemandiriannya dari pengaruh-pengaruh luar seperti pengaruh pemilih, pengaruh mahasiswa, pengaruh pasangan calon dan partai," ujar pria yang juga anggota Panwaslu pada Pemilu 2004 itu.
Didik mencontohkan bisa saja saja karena didemo mahasiswa, penyelenggara pemilu lalu takut dan mengubah hasil penghitungan suara. Kemudian bisa juga ada tekanan dari petahana diancam tidak diberikan dana.
"Kalau penyelenggara pemilu bisa dijaga 'rel' etiknya, maka pemilu bisa berjalan dengan baik dan autentisitas suara pemilih juga bisa terjaga," ucapnya.
Baca juga: DKPP periksa anggota KPU Karangasem karena rangkap jabatan
DKPP, lanjut Didik, selama ini hadir untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari pusat hingga daerah.
"Tentu kami dalam menjalankan fungsinya tidak pernah terlepas dari masukan masyarakat. Kami sifatnya pasif, jika tidak ada yang mengadu, maka kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara di DKPP dari 2012 hingga Juni 2020, jumlah pengaduan yang akhirnya terbukti atau diputus DKPP sekitar 36 persen. Untuk sanksinya ada berupa peringatan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, hingga pemberhentian dari jabatan ketua dan sebagainya.
"Secara umum, sekitar 90 persen rel etik penyelenggara pemilu di negara kita itu baik. Meskipun demikian, DKPP tetap harus turun, karena sedikit saja muncul persoalan kode etik penyelenggara pemilu maka akan memengaruhi pandangan publik sehingga meragukan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Di sisi lain, Didik pun menyoroti tantangan besar pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. Terutamanya ketaatan dalam memenuhi protokol kesehatan saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Petugas harus benar-benar diedukasi dan dilatih untuk menaati protokol COVID-19 secara ketat, agar tidak menimbulkan keraguan pemilih datang ke TPS. Jika pemilih yang datang ke TPS itu sedikit, meskipun pemenangnya tetap dilantik tentu akan menimbulkan persoalan dari sisi legitimasi," ucapnya.
DKPP: penyelenggara pemilu harus jaga keaslian suara pemilih
Rabu, 7 Oktober 2020 7:49 WIB