"Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," demikian disampaikan Dewan Pers dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putra Sumedi, Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id., yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh di Jakarta, 15 Agustus 2020.
Namun, sangat disesalkan hal inilah yang terjadi terhadap Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id., karena Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com pada 4 Mei 2020.
Dewan Pers menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan. Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya. Dewan Pers juga memberikan dukungan moral untuk saudara Diananta dan keluarga.
"Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini," kata Nuh yang menyebutkan bahwa perkembangan yang ada telah dibahas dalam Rapat Dewan Pers.
Baca juga: Dewan Pers segera temui Kapolri bahas kekerasan terhadap wartawan
Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan pendapat sebagai berikut ini:
1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
2. Dalam rangka penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPRDP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber kumparan.com. PPR Dewan Pers ini menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab atas pemuatan berita saudara Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas adalah Penanggung Jawab kumparan.com.
3. Dewan Pers telah memberitahukan perihal PPR ini kepada penegak hukum dan telah berusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip kemerderkaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta. Namun sangat disesalkan bahwa pendapat dan penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, dan proses hukum terhadap saudara Diananta sebagai Pemimpin Redaksi Banjarhits.id tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi pemidanaan di atas. Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.
4. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.
Baca juga: Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta
5. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak menjalankan bentuk-bentuk kerja sama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.
6. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
7. Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya. Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta.
Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari.