Melalui perda ini sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali, Padma Bhuwana
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mengatur 19 objek penguatan dan kebudayaan lewat Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan dan Kebudayaan Bali, sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersikap lokal, nasional dan global yang telah berdampak pada keberadaan kebudayaan setempat.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Edy M Yakub

COPYRIGHT © ANTARA 2026