Singaraja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, mengeluarkan empat sertifikat bagi para pelaku pariwisata untuk bisa mengoperasikan usahanya dengan pemenuhan protokol kesehatan pada tatanan kehidupan era normal baru di Bali.
"Dari 14 permohonan sertifikat dari pelaku pariwisata, baru empat sertifikat yang sudah dikeluarkan," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Buleleng, Senin.
Keempat sertifikat tersebut untuk Oasis Beach, Oasis Restaurant Mountain, Air Panas Banjar, dan Spice Dive Beach.
"Kita mengeluarkan sertifikat dengan verifikasi. Verifikasi pasti terjun langsung ke lapangan. Membutuhkan waktu untuk mengeluarkan sertifikat. Namun, kita bekerja cepat sehingga tidak terlalu lama," katanya.
Gede Suyasa menambahkan sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, usaha pariwisata yang belum mengantongi sertifikat, tidak boleh beroperasi.
"Jika ada yang tidak mengindahkan atau melanggar, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sudah membentuk tim evaluasi dan monitoring, apakah akan diberikan peringatan terhadap usaha pariwisata tersebut atau sanksi yang lainnya," katanya.
Menurut Suyasa, sebenarnya tidak ada sesuatu yang luar biasa dalam verifikasi usaha pariwisata untuk mengajukan permohonan. Tinggal mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Untuk itu, kami berharap usaha-usaha pariwisata yang ada segera mengajukan permohonan," katanya.
Sementara itu, data perkembangan penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif di Buleleng sebanyak 108 orang, sembuh secara kumulatif 96 orang, dalam perawatan sebanyak 12 orang dengan rincian 11 orang di rawat di RS Pratama Giri Emas dan satu orang di rujuk ke Denpasar.
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif secara kumulatif sebanyak 26 orang, PDP terkonfirmasi tujuh orang dan PDP yang dirawat sebanyak dua orang.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 124 orang, tidak terdapat ODP yang masih di pantau. Untuk jumlah ODP selesai masa pantau terdapat 114 orang dan ODP terkonfirmasi sepuluh orang.
Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 2.041 orang, OTG selesai masa pantau sebanyak 1.876 orang, dan OTG melaksanakan karantina mandiri sebanyak 74 orang, serta jumlah OTG terkonfirmasi sebanyak 91 orang.
Buleleng keluarkan sertifikat era normal baru ke empat usaha pariwisata
Selasa, 14 Juli 2020 6:59 WIB