Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, menggandeng Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Tabanan melalui Video Conference, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diwakili Sekda I Gede Susila. "Kegiatan ini tiada lain adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan," kata Bupati Tabanan melalui Sekda I Gede Susila.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh lini, mulai dari aparat Pemerintah sampai ke masyarakat. Dalam rangka pencegahan korupsi itu, pihaknya memerlukan upaya efektif yang tidak hanya menguatkan hukum dan peraturan, namun juga menciptakan budaya organisasi yang bersih, transparan, akuntabel serta mental sumber daya manusia agar jujur dan berintegritas.
Baca juga: Bupati Tabanan donasikan gajinya guna penanganan COVID-19 (video)
Gede Susila menambahkan, gratifikasi merupakan faktor yang mendorong aparat Pemerintah untuk melakukan tindak korupsi, tidak objektif dan tidak adil, tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
"Sosialisasi pengendalian Gratifikasi ini sangat penting dilakukan guna memberikan pemahaman tentang pengertian, ketentuan, pengendalian dan pengelolaan gratifikasi," tegasnya.
Sesuai arahan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Sekda I Gede Susila mengintruksikan kepada seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan agar menjadi ujung tombak dalam memberantas korupsi dengan menjadi pribadi yang bersih, jujur, dan transparan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diwakili Sekda I Gede Susila. "Kegiatan ini tiada lain adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan," kata Bupati Tabanan melalui Sekda I Gede Susila.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh lini, mulai dari aparat Pemerintah sampai ke masyarakat. Dalam rangka pencegahan korupsi itu, pihaknya memerlukan upaya efektif yang tidak hanya menguatkan hukum dan peraturan, namun juga menciptakan budaya organisasi yang bersih, transparan, akuntabel serta mental sumber daya manusia agar jujur dan berintegritas.
Baca juga: Bupati Tabanan donasikan gajinya guna penanganan COVID-19 (video)
Gede Susila menambahkan, gratifikasi merupakan faktor yang mendorong aparat Pemerintah untuk melakukan tindak korupsi, tidak objektif dan tidak adil, tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
"Sosialisasi pengendalian Gratifikasi ini sangat penting dilakukan guna memberikan pemahaman tentang pengertian, ketentuan, pengendalian dan pengelolaan gratifikasi," tegasnya.
Sesuai arahan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Sekda I Gede Susila mengintruksikan kepada seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan agar menjadi ujung tombak dalam memberantas korupsi dengan menjadi pribadi yang bersih, jujur, dan transparan.