Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 63 ribu nasabah di wilayah Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar tercatat telah memanfaatkan layanan program Gadai Peduli di tengah pandemi COVID-19.
"Jika dibandingkan dengan kanwil Pegadaian lainnya di Indonesia, nasabah yang memanfaatkan program Gadai Peduli di Kanwil VII Denpasar termasuk yang paling tinggi," kata Deputi Bisnis Area Denpasar 1 Pegadaian Kanwil VII Denpasar I Ketut Winata, di Denpasar, Selasa.
Melalui program Gadai Peduli itu, tambah dia, nasabah mendapatkan keringanan tidak membayarkan bunga selama tiga bulan, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1 juta.
Selain itu, program Gadai Peduli yang sebelumnya hanya boleh dimanfaatkan oleh satu orang dalam satu Kartu Keluarga, kini dikembangkan bisa dimanfaatkan untuk dua orang dalam satu keluarga.
"Dari 63 ribu nasabah di wilayah Bali-Nusa Tenggara yang sudah memanfaatkan program Gadai Peduli, total pinjaman yang sudah dicairkan mencapai sekitar Rp42 miliar," ujar Winata disela-sela acara media gathering Pegadaian Kanwil VII Denpasar bersama para awak media di Bali itu.
Untuk bisa menikmati layanan Gadai Peduli, masyarakat cukup membawa barang jaminan berupa emas, BPKB, ataupun barang-barang elektronik, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Baca juga: Tercapai, target penyaluran pembiayaan Pegadaian di Denpasar
"Untuk di wilayah kami, program Gadai Peduli itu sudah dimulai sejak Mei 2020. Jadi, ketika nasabah mengajukan pinjaman yang maksimal nilainya Rp1 juta, tanpa diminta pun mereka sudah bisa menikmati program Gadai Peduli," ucapnya.
Selain program Gadai Peduli, lanjut Winata, di tengah pandemi COVID-19 ini, Pegadaian juga memberikan restrukturisasi kredit.
"Nasabah yang sudah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dan sudah disetujui sebanyak 5.972 nasabah dengan nilai kredit mencapai Rp270 miliar," ucapnya.
Per 13 Juni 2020, masih ada 1.923 nasabah yang permohonan restrukturisasi sedang diproses dan menurut Winata data ini tentunya akan terus berkembang dari waktu ke waktu.
"Syarat untuk pengajukan restrukturisasi ini cukup mengisi formulir ingin perpanjangan waktu atau penambahan jangka waktu sekian bulan dan sebagainya," ujarnya.
Yang diutamakan, kata Winata, tentu saja nasabah yang memiliki usaha, tetapi usahanya terdampak karena COVID-19.
Baca juga: Pegadaian Denpasar salurkan bahan pokok ke kabupaten/kota se-Bali
Pihaknya tidak memungkiri, tidak jarang ada nasabah yang menganggap restrukturisasi kredit ini otomatis didapat tanpa harus mendatangi Pegadaian lagi untuk mengurus prosesnya.
"Oleh karena itu, kami lebih meningkatkan komunikasi kami dengan nasabah lewat outlet-outlet kami, sehingga mereka bisa datang ke Pegadaian untuk memproses restrukturisasi kredit," ucapnya.
Dalam acara media gathering tersebut juga dihadiri Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Nuril Islamiah, jajaran Deputi di Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Ketua PWI Bali Dwikora Putra dan puluhan awak media.