Denpasar (ANTARA) - Empat pembobol ATM yaitu Roni Firmansyah Maulana (28), Tri Ito Yudiarsoyo (25), I Wayan Krisnantara (28), dan satu WNA asal Aljazair, Mirad Riad (47), yang beraksi di Kabupaten Gianyar, Bali diancam pidana tujuh tahun penjara.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan, di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pencuri ratusan juta dalam ATM di Gianyar-Bali
Ia mengatakan, para pelaku berencana mengambil uang ATM dengan dengan menggunakan anak kunci ATM yang sudah diambil terlebih dulu. Para pelaku beraksi pada
26 Mei 2020 pukul 17.00 WITA.
"Jadi pada 27 Mei 2020, pelapor Dwi Prasetyo yang merupakan regional manager ATM tersebut membaca di grup WhatsApp-nya bahwa ATM dan CCTV di ruangan ATM tertutup lakban. Setelah dicek, mesin ATM dan CCTV ruangan tertutup lakban serta tiga kotak uang di mesin ATM hilang," katanya.
Tiga kotak uang tersebut, masing-masing berisi kurang lebih Rp200 juta, akibatnya Prasetyo mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Baca juga: Polda ungkap pencurian data kartu ATM oleh empat warga Bulgaria
Pada 29 Mei 2020 pukul 15.30 wita, pelaku terakhir asal Aljazair ditangkap di wilayah Kuta Utara, Badung.
Sementara itu, Rahmawan juga mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di Jalan Melasti, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dan menangkap tiga pelaku, yaitu Elga Ari Saputra (28), Heriyanto (20), Rangga Baraccuda (28).
"Kejadiannya pada 9 Mei 2020 pukul 03.00 wita, namun baru diketahui pada 11 Mei 2020, saat melakukan pengecekan di mesin ATM dan ditemukan ada ketidak sesuaian jumlah fisik uang dengan data. Setelah itu diketahui uang di mesin ATM telah hilang dan mengalami kerugian sebesar Rp749 juta," jelasnya.
Baca juga: Bank Indonesia minta masyarakat Bali hati-hati bertransaksi di ATM
Pelaku Elga Ari Saputra ditangkap pada 4 Juni 2020, di Pelabuhan Gilimanuk, selanjutnya pelaku Heriyanto ditangkap pada 5 Juni 2020 di Kabupaten Banyuwangi saat setelah melakukan pernikahan dan pelaku Rangga Baraccuda tertangkap pada 7 Juni 2020, di Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.