Singaraja (Antara Bali) - Pihak manajemen PT General Energy Bali (GEB) berjanji segera memenuhi tuntutan warga terkait ganti rugi lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang.
Janji itu disampaikan pihak manajemen GEB yang diwakili Hendri dalam pertemuan dengan warga di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Senin.
"Sore tadi pihak GEB membawa surat berwarna kuning sebagai bukti bahwa benar-benar sertifikat warga diproses di BPN," kata Kepala Desa Celukan Bawang, Haerudi.
Dalam pertemuan tersebut GEB juga bersedia memberikan sertifikat hak milik tanah kepada 39 kepala keluarga yang terkatung-katung sejak direlokasi.
"Soal tuntutan yang lain, seperti pembangunan rumah ibadah, sekolah, kuburan, dan fasilitas umum lainnya, GEB juga berjanji segera menyelesaikannya," katanya.
Sementara itu, Camat Gerokgak I Putu Kariaman menambahkan bahwa persoalan antara warga dengan GEB sudah dapat diselesaikan. "Sudah ada kesepahaman antara warga dengan GEB. Warga mempersilakan China Huadian Engineering Corporation Ltd selaku mitra GEB kembali beraktivitas," katanya.(*/T007)