Oleh I Ketut Sutika

Denpasar (Antara Bali) - Sebuah sekolah Dasar (SD) di kawasan Perumnas Monang-Maning Denpasar menampung sekitar 1.100 murid dari kelas I hingga kelas VI yang merupakan hasil penggabungan dari tiga sekolah.

Sekolah di tengah lingkungan pemukiman yang padat di Kecamatan Denpasar barat itu hampir setiap tahun mendapat kucuran dana, baik untuk rehabilitasi ringan maupun mengatasi kerusakan berat.

Perbaikan fasilitas maupun kelengkapan proses belajar mengajar dilakukan secara bertahap dengan kucuran dana secara patungan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi Bali dan pemerintah Kota Denpasar.

Program perbaikan sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan juga dilakukan di delapan kabupaten dan satu kota dalam menangani kerusakan sekolah secara tuntas, tutur Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng.

Meskipun kerusakan sekolah di Bali tidak tergolong parah dibanding daerah lainnya di Indonesia, namun masih tercatat 2.375 sekolah mengalami rusak berat dan ringan dari 21.358 unit sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan yang ada di Bali.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Wagub AAN Puspayoga yang dipercaya mengendalikan Bali sejak 28 Agustus 2008 bertekad memperbaiki fasilitas pendidikan untuk mendukung proses belajar mengajar, sekaligus menyukseskan rintisan wajib belajar 12 tahun atau setara sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Sektor pendidikan mendapat prioritas dengan alokasi dana sekitar 23 persen dalam APBD Bali, disamping dana pendamping yang disiapkan masing-masing kabupaten dan kota, serta kucuran dana pemerintah pusat.

Kucuran dana dari pemerintah pusat untuk perbaikan sekolah pada 2012 sebesar Rp21,9 miliar yang  diarahkan untuk meningkatkan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) Rp3 miliar, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Rp10 miliar.

Selain itu untuk menyempurnakan sarana dan prasarana belajar sekolah menengah atas (SMA) serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp8,9 miliar yang tersebar di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.

Program serupa akan tetap menjadi prioritas dalam beberapa tahun ke depan, dengan harapan proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan baik, sekaligus menyukseskan wajib belajar (Wajar) 12 tahun, lebih awal dari tingkat nasional yang kini wajar sembilan tahun.

SD di Bali tercatat 13.151 unit di antaranya 95 unit (0,72 persen) mengalami kerusakan berat, rusak ringan 888 unit (6,75 persen) dan dalam kondisi baik 12.168 unit (92,53 persen).

Demikian pula SMP tercatat 4.591 unit, namun 381 unit (8,30 persen) mengalami rusak berat, rusak ringan  428 unit (9,32 persen) dan kondisi baik 3.782 unit (82,38 persen).

SMA seluruhnya tercatat 2.592 unit yang terdiri atas dalam kondisi baik 2.159 unit (83,29 persen), rusak ringan  364 unit (14,04 persen) dan rusak berat 69 unit (2,66 persen).

Bali memiliki 924 unit sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terdiri atas kondisi baik 774 unit (83,77 persen), rusak ringan 84 unit ( 9,09 persen) dan rusak berat 66 unit (7,14 persen).

    
BOS

Ketut Teneng menjelaskan, Bali dalam meningkatkan proses belajar mengajar juga mendapat kucuran dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp388,63 miliar untuk biaya operasional sekolah (BOS) dalam tahun 2012.

Kucuran dana BOS tersebut terdiri atas untuk sekolah dasar (SD) Rp243,63 miliar, SMP Rp 125,99 miliar dan dana cadangan Rp19,002 miliar. Dana cadangan yang disiapkan itu sebagai antisipasi kemungkinan bertambahnya jumlah siswa dari seluruh jenjang pendidikan hingga bulan Juli 2012.

Dari dana BOS yang disiapkan pemerintah pusat itu, tahap pertama untuk triwulan I (Januari-Maret) 2012 sudah ditransfer dari kas umum negara ke kas umum daerah Provinsi Bali 3 Januari 2012.

Dana tersebut langsung disalurkan ke sekolah penerima BOS sebesar Rp92,22 miliar, sehingga ada selisih dana sebesar Rp183,71 juta. Selisih dana terjadi akibat ada beberapa sekolah yang menolak dana BOS dimasukkan sebagai penerima dana BOS pada surat keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Dasar.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali AA Ngurah Gede Sujaya, ada 20 sekolah di Kota Denpasar menolak BOS karena mampu membiayai secara mandiri.

Semua sekolah yang menolak menerima BOS itu merupakan sekolah swasta yang sudah maju. Jadi mereka merasa sudah cukup membiayai sendiri operasional pendidikan, ujar Sujaya.

    
Tingkat IPM
Bali merintis wajib belajar 12 tahun atau setara SLTA sejak 2010, meskipun secara nasional saat ini baru mencanangkan wajib belajar sembilan tahun atau setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai upaya meningkatkan mutu dan memperbaiki indeks pembangunan manusia (IPM).

Dengan demikian diharapkan  mampu memenangkan persaingan yang semakin ketat di tingkat nasional maupun internasional, seperti yang menjadi penekanan Gubernur Pastika dalam setiap kesempatan.

Pemprov Bali dalam menyukseskan rintisan wajib belajar setara SMA/SMK itu melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dimotori Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk melakukan berbagai upaya dalam menyukseskan  bagian dari program Bali Mandara, yakni Bali yang maju, aman dan sejahtera

Terobosan yang dilakukan antara lain menambah ruang kelas baru, pemberian biaya operasional pendidik (BOP), pendirian unit sekolah baru dan memberikan beasiswa, dengan harapan proses belajar mengajar untuk semua warga masyarakat dapat terjangkau secara mudah dan murah.    

Meskipun proses untuk seluruh jenjang pendidikan di Bali memperoleh berbagai kemudahan, namun masalah pendidikan tetap menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat dan orang tua siswa.    

Proses pendidikan menurut Gubernur Pastika menyangkut tiga aspek yakni satuan pendidikan (investasi), biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya perorangan anak didik bersangkutan.

Biaya perorangan anak didik mulai dari pakaian, sepatu, transportasi dan uang saku sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa. Sedangkan satuan pendidikan, terutama menyangkut fasilitas gedung dan sarana pendukung lainnya menjadi tanggungan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh sebab itu dalam menyukseskan pendidikan untuk semua jenjang mulai dari anak usia dini, Taman Kanak (TK), Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan hingga perguruan tinggi menjadi tanggung jawab bersama.

Bali dalam merintis wajib belajar 12 tahun itu memerlukan adanya tambahan ruang belajar, yang hingga kini belum sepenuhnya dapat terealisasi pada sejumlah sekolah yang memerlukan adanya tambahan lokal. Penambahan itu tetap diupayakan secara bertahap sesuai kemampuan dana yang tersedia.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Wakil Presiden Boediono saat melakukan kunjungan kerja ke Bali pernah mengusulkan, agar mendapat perhatian pemerintah pusat dalam menambah ruang kelas baru di Pulau Dewata.

Selain itu meningkatkan biaya operasional pendidikan dan mendirikan unit sekolah baru di sejumlah kabupaten/kota di Bali yang selama ini masih membutuhkan adanya tambahan fasilitas pendidikan.

Dalam memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan, Bali juga telah  mengembangkan pembangunan gedung SD dan SMP satu atap sebagai upaya menyukseskan program wajib belajar 12 tahun di daerah-daerah terpencil.(IGT)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026