Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, memulangkan sebanyak 16 orang terlantar secara sosial ke daerah asalnya di Jawa, karena mereka melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 selain itu juga peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran wabah COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya memulangkan sebanyak 16 orang warga telantar secara sosial ke daerah asalnya.
"Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud nyata guna mengurangi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 32 tentang Ketertiban Umum dan Kegaduhan," ujarnya.
Selai itu, kata Dewa Sayoga, saat ini Kota Denpasar berstatus tanggap darurat COVID-19. Karena itu pihaknya bersama instansi melakukan monitoring secara ketat ke pintu keluar-masuk Kota Denpasar. Ternyata dalam monitoring ini kedapatan sebanyak 16 orang warga dianggap telah melanggar perda.
"Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap16 orang dengan keterlantaran sosial yang terdiri atas anak punk dan PSK ditemukan di beberapa lokasi di kawasan Kota Denpasar tanpa mengantongi identitas diri, sehingga diambil dengan memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal luar Bali.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Instruksi Wali Kota Denpasar. Sehingga nantinya untuk memberikan efek jera ke-16 pelanggar ini langsung dipulangkan ke daerah asal yang sebagian besar berasal dari luar Bali.
"Kami ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung, hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang," ucapnya.
Dewa Sayoga menambahkan, pihaknya sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama.
"Kami harapkan sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil serta tempat tinggal yang jelas. Sehingga ke depannya keinginan untuk mendapatkan rezeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial lainnya," kata Dewa Sayoga menegaskan.