Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyediakan tempat karantina untuk penanganan COVID-19 khusus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan wilayah Bali.
"Jika ada ditemukan WBP di dalam lapas yang sakitnya mengarah ke COVID-19, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Rutan Kelas IIB Bangli. Tapi untuk saat ini belum ada dibawa ke tempat karantina, semoga tidak ada," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tempat karantina tersebut sudah dikondisikan sedemikan rupa sehingga dipersiapkan untuk penanganan COVID-19 ini. Selain itu, penghuni di dalam lapas juga tidak sepadat seperti saat ini di LP Kerobokan yang kelebihan kapasitas.
Rutan Kelas IIB Bangli ditetapkan sebagai tempat karantina penanganan COVID-19, karena sudah dilengkapi dengan tenaga medis, ruangan dan sarana yang telah disiapkan di sana.
"Ini tempat untuk merawat jika ada WBP yang sakitnya mengarah ke COVID-19, tempatnya tersendiri dan terpisah dengan ruang yang lainnya," katanya.
Ia mengatakan di tempat karantina tersebut tersedia sekitar 90 ruangan yang siaga untuk digunakan penanganan COVID-19 ini.
Selain itu, pada (1/4) sebanyak 646 Narapidana dan Anak dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di wilayah Bali dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam Lapas.
"Iya, jadi ini setiap hari WBP ini di tes kesehatannya, dan sebelum keluar dari Lapas juga diadakan pemeriksaan tingkat suhu badan setiap hari. Takutnya nanti ada perubahan suhu badan sehingga setiap saat diadakan tes. Selain itu ada juga pemasangan bilik sterilisasi yang untuk mensterilisasi barang yang dibawa dalam rangka upaya pencegahan ini juga," jelasnya.
Dengan adanya peraturan Menteri Hukum dan HAM dan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa pemberian pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yaitu narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.