Mataram (ANTARA) - Koordinator Posko Waspada Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi mengatakan pawai ogoh-ogoh yang rencananya akan dilangsung pada 24 Maret 2020 di daerah itu ditiadakan.
"Ogoh-ogoh ditiadakan. Sebenarnya pawai dilaksanakan tanggal 24 Maret," ujarnya di Mataram, Minggu.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB ini, menjelaskan ada beberapa alasan ditiadakan pawai ogoh-ogoh di NTB. Salah satunya, mengikuti maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Pemyebaran COVID-19. Hal ini tidak lain tujuannya untuk mengantisipasi sekaligus melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut.
"Kita harus mengikuti maklumat Kapolri. Saat ini sedang dibuat surat edaran PHDI ke banjar-banjar agar tidak melaksanakan kegiatan ogoh-ogoh," kata Gede Aryadi.
Lebih lanjut, mantan Irbanus pada Inspektorat NTB itu menyatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat agar mengikuti maklumat dari Kapolri tersebut.
"Tadi saya juga barusan berkoordinasi dengan PHDI. Mengingatkan agar mematuhi maklumat Kapolri, terkait kegiatan carnaval yang mengumpulkan banyak orang, supaya (ogoh-ogoh) tidak dilaksanakan," kata Gede Aryadi.
Dari hasil koordinasi itu lebih lanjut disampaikan mantan Kabag Pemberitaan pada Biro Humas dan Protokol Setda NTB itu, telah disepakati bersama agar ogoh-ogoh tidak dilaksanakan. Selain itu, PHDI menunjukkan bahwa telah menyepakati bersama dengan mengikuti dan mendukung anjuran pemerintah terkait antisipasi COVID-19.
"Prinsipnya Ketua PHDI sependapat. Saat ini sedang menyiapkan surat, dan akan berkoordinasi dengan Pemda. Jadi kesimpulannya, ini semua demi keselamatan kita bersama, dan taat pada pemerintah," katanya.
Baca juga: Nyepi, Gubernur Bali larang arak-arakan ogoh-ogoh
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," kata Brigjen Argo melalui siaran pers, Sabtu.