Badung (ANTARA) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung dan Pimpinan Perusahaan Daerah setempat terkait dengan penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Indonesia serta arahan Presiden Joko Widodo.
"Bupati Giri Prasta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 183 tahun 2020 tentang Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang berisi tujuh poin penting yang telah berlaku sejak Senin 16 Maret kemarin," ujar Kepala Bagian Humas Setda Badung, Made Suardita, di Mangupura, Selasa.
Ia menjelaskan, poin-poin yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut yang pertama adalah, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK, SD dan SMP (sederajat) agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring atau online
Poin kedua adalah, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan termasuk penyelenggara pemerintahan desa oleh para pegawai, diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor dan diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.
"Yang ketiga adalah, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak," kata Made Suardita.
Kemudian, ia menjelaskan poin keempat dalam SE tersebut adalah, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/lokakarya/Focus Group Discussion, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.
Baca juga: Pemkab Badung semprotkan desinfektan cegah COVID 19
Pon kelima adalah, kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi.
"Untuk yang keenam, kebijakan tersebut pada poin pertama sampai poin kelima berlaku mulai tanggal 16 Maret kemarin sampai 30 Maret 2020 mendatang," ungkap Made Suardita.
Sedangkan poin yang terakhir dalam Surat Edaran itu adalah, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Made Suardita menambahkan, dalam rangka pencegahan dan meminimalkan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung, Surat Edaran Bupati Badung No. 183 Tahun 2020 itu juga ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan No. 184 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang berisi delapan poin.
Pemberitahuan dalam surat tersebut diantaranya adalah, pimpinan Perangkat Daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang Eselon dan Pelaksana terwakili dan Camat wajib memerintahkan Lurah atau Perbekel agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantornya masing-masing.
Selanjutnya yang ketiga, mekanisme, pengaturan teknis dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan tugas dinas di rumah agar diatur sesuai kebutuhan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing. Poin keempat adalah, pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat Administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat daring dapat melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya.
Kemudian selanjutnya adalah, pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan agar menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing. poin keenam, Pimpinan Perangkat Daerah sementara dihimbau untuk tidak menerima kunjungan kerja dari daerah/pihak lain serta yang ketujuh adalah pelaksanaan tugas dinas di rumah bagi pegawai, tidak mengurangi penerimaan Tunjangan Penghasilan Pegawai dengan tetap bekerja secara produktif.
"Sama dengan Surat Edaran, Kebijakan ini juga mulai berlaku sejak Senin 16 Maret kemarin sampai dengan 30 Maret 2020 mendatang," kata Made Suardita.
Bupati terbitkan Surat Edaran COVID-19 untuk camat/perbekel se-Badung
Selasa, 17 Maret 2020 18:24 WIB