Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta meringkus seorang nelayan yang tega memperkosa remaja 18 tahun berinisial NS di kawasan Pantai Kedonganan, Kuta.
Kepala Polsek Kuta AKP Gede Ganefo, Selasa mengatakan, pelaku pemerkosaan berinisial PTL (35) itu ditangkap setelah ibu korban melaporkannya ke Pos Polisi Air Kedonganan.
"Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas di kawasan Kuta Selatan, sesaat setelah pemerkosaan terjadi," ujarnya.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Aksi tersangka itu berawal ketika ibu korban yang percaya jika PLT bisa menyembuhkan anak gadisnya yang dianggap telah diguna-guna oleh seseorang, sehingga menyuruh korban membuang baju ke laut.
Namun dalam perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang mengaku mengenal ibu korban dan diminta untuk membantu membuang guna-guna tersebut.
Dari pengakuan korban kepada polisi, dirinya diminta untuk membuka baju dan melakukan perintah tersangka untuk membuang sial. Setelah tersangka melakukan perbuatannya, korban pun akhirnya berontak dan kembali pulang lalu melaporkan kepada ibunya. (PWD/IGT)