Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali memproses dengan cepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali yang ide awalnya berasal dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi di Denpasar, Kamis, menargetkan Raperda ini rampung dalam satu minggu yaitu pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Kalau bisa seminggu, kenapa tidak, karena sudah klop ini tidak ada yang perlu diubah, ada sedikit yang diubah kan selesai,” kata dia.
Diketahui Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali sendiri baru diajukan Gubernur Bali pada Sidang Paripurna DPRD Bali Rabu (6/8) kemarin.
Pagi ini dewan yang dikoordinir oleh Komisi I dan IV langsung memulai pendalaman bahkan menghadirkan langsung Kajati Bali I Ketut Sumedana.
“Makanya saya bilang bagus, kalau bisa secepatnya jangan sampai mengulur, terlihatnya terkesan tergesa-gesa, tapi kalau melihat perjalanan Pak Kajati ke seluruh Bali sebenarnya sudah berjalan, sudah sering kita bahas juga,” ujar Kresna Budi.
Meski Raperda ini diajukan Pemprov Bali, DPRD Bali menyebut inisiasi awalnya dari Kajati Bali, karena pucuk di kejaksaan itu melihat kerap kali masalah viral di Bali larinya ke pengadilan formil, padahal semestinya dapat diselesaikan di desa.
“Selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa sampai menumpuk masalah ke atas (pengadilan) penting kiranya ada perda ini, setiap permasalahan itu sudah selesai di desa,” ujarnya.
Kajati Bali I Ketut Sumedana menjelaskan draf yang diajukan bersama Pemprov Bali ke dewan sudah disesuaikan dengan undang-undang dan kearifan lokal.
Dengan Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku tahun depan maka sangat memungkinkan desa adat melalui kertha desa membentuk ruang penyelesaian konflik mengingat aturan desa adat diakui disana.
Ketut Sumedana juga menuliskan sanksi dalam Raperda Bale Kertha Adhyaksa dari yang ringan berupa teguran, menengah berupa kerja sosial, dan berat denda sosial.
Namun tidak semua persoalan dapat diselesaikan di ruang ini seperti untuk kasus pembunuhan, pemerkosaan, atau konflik lahan yang pada akhirnya jalan satu-satunya pengadilan.
“Harus ada solusi masing-masing desa, desa bisa menyelesaikan secara adat, tidak ada resistensi, tidak ada saling gugat, biaya menangani perkara sangat kecil bahkan desa tidak mengeluarkan biaya,” kata Kajati Bali.
Sumedana menjelaskan bahwa dalam setahun negara menghabiskan Rp4 triliun untuk pembinaan narapidana dan jika dikalkulasi dengan biaya perkara, penyidikan, penuntutan, dan persidangan memerlukan Rp10 triliun.
“Ini harus dihilangkan, sehingga kami berinisiatif harus ada tempat penyelesaian konflik, ini bukan program dari kejaksaan, kami hanya memberikan peluang penguatan ke lembaga desa adat,” ujarnya.
Kajati Bali menegaskan bahwa tak ada unsur politis dalam usulan ini, melainkan ingin desa adat berdaya dan paham hukum.
Kepada DPRD Bali, ia terbuka untuk perubahan draf Raperda yang dirasa tidak tepat bahkan jika ingin menghilangkan kata Adhyaksa dalam judul yang berkaitan erat dengan kejaksaan.
Pun jika setelah Raperda rampung dan diimplementasikan di desa adat, kejaksaan tetap siap membantu sebagai fasilitator kerta desa.
