Gianyar (Antara Bali) - Sejumlah tokoh masyarakat menyepakati bahwa konflik antarpemuda di Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai tindak pidana sehingga mereka meminta aparat kepolisian segera menindak pelakunya.
Kesepakatan itu ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat Desa Guwang dan Desa Ketewel di kantor Camat Sukawati, Minggu, dengan disaksikan Kepala Polsek Sukawati Kompol I Made Witaya, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Gianyar Ida Bagus Siwagata, dan Camat Sukawati Ida Bagus Putu Suamba.
Bahkan sejak pukul 14.15 Wita, jajaran petugas Polsek Sukawati telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tawuran antara pemuda Banjar Wanbung, Desa Guwang, dan pemuda Banjarangkan, Desa Ketewel, pada saat perayaan malam pergantian tahun, Sabtu (31/12) malam.
Kapolsek Sukawati Kompol I Made Siwagata mengungkapkan peristiwa yang terjadi, Sabtu sekitar pukul 21.50 Wita itu bermula dari adu mulut antara pemuda Banjarangkan dengan pemuda Desa Guwang.
Saat peristiwa itu terjadi, I Nyoman Sanglah, pemuda Banjar Wanbung melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor nomor polisi DK-8670-BJ.
Tidak diketahui pasti penyebabnya, tiba-tiba motor Nyoman Sanglah dibakar oleh sekelompok pemuda asal Banjarangkan.
"Kejadian itu mengundang kemarahan warga Banjar Wanbung. Mereka pun mengerahkan massa. Namun sebelum kontak fisik terjadi, kami memblokade jalan menuju Banjarangkan," katanya.(IGT/T007)