Dalam sidang putusan tersebut, ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu menyatakan ragu terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Menyatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, serta merehabilitasi dan memulihkan harkat dan martabat kemampuan para terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim ketua.
Selain itu hakim juga menyatakan bahwa barang bukti pistol dan pisau sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak terbukti digunakan untuk merampok, karena berdasarkan kesaksian tidak ada yang melihat para terdakwa menggunakan pistol tersebut. Bahkan, para saksi menyatakan tidak melihat para terdakwa tersebut mengambil uang dalam brankas.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penunut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dan Denny Iswanto menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa Ary B Sunardi menyatakan lega dengan keputusan hakim.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.