Denpasar (ANTARA) - Forum Perbekel (Kepala Desa) se-Kota Denpasar, Bali melakukan sosialisasi pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai yang mengacu pada penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Ketua Forum Perbekel se-Kota Denpasar I Gede Wijaya Saputra di Denpasar, Senin, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai kegiatan untuk mensyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plastik. Langkah tersebut untuk menyikapi Pergub Bali.
"Bila penerapan Pergub tersebut diikuti sanksi dan melibatkan desa adat dapat dipastikan penanganan sampah plastik di Bali akan dapat diatasi," ujarnya.
Untuk menangani sampah plastik, kata dia, juga harus ada solusi bagaimana setelah masyarakat mau mengurangi penggunaan plastik. Salah satu contohnya di Desa Padangsambian Klod sangat terbatas lahan untuk penyedian tempat pembuangan sampah sementara.
Wijaya juga berharap ada izin pemanfaatan lahan yang dimiliki Provinsi Bali yang ada di wilayah Desa Padangsambian Klod untuk melakukan pemilahan sampah.
Hal serupa dikatakan Komang Sudiarta dari Komunitas Malu Dong yang peduli terhadap sampah menyampaikan untuk melaksanakan Pergub ini memang harus diikuti dengan sanksi. Disamping juga dalam melakukan sosialisasi harus menyentuh masyarakat terbawah, mengingat yang lebih banyak akan mengurangi penggunaan sampah adalah masyarakat itu sendiri.
"Selama ini sosialisasi yang dilaksanakan tidak sampai pada masyarakat terbawah. Terlebih lagi tidak diikuti oleh sanksi,” ujarnya.
Komang Sudiarta menekan untuk mengutamakan edukasi masalah lingkungan pada masyarakat terutama anak-anak, karena mereka merupakan aset massa depan bangsa. Untuk itu pihaknya harus mampu mengajak mereka melakukan perubahan pola pikir tentang pengurangan penggunaan sampah plastik.
Ia mengatakan jika hal itu terus dibiarkan, maka dipastikan Bali akan banyak timbunan sampah plastik yang sangat berdampak pada kesehatan lingkungan. Ini tentu akan berimbas pada kesehatan dari manusia itu sendiri.
Kepala Sub Bagian Produk Hukum Wilayah II, Biro Hukum Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Oka Suryateja mengatakan untuk memberikan sanksi tentunya harus melakukan berbagai kajian, sehingga diharapkan tidak menimbulkan dampak lain bagi masyarakat.
"Untuk menerapan sanksi sangat diperlukan kajian mendalam dari berbagai sektor, sehingga tidak sampai menimbulkan permasalahan baru di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Made Sri Suhartini menyampaikan sosialisasi guna mendapatkan masukan dalam penerapan Pergub tersebut ke depannya. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara maksimal.
Forum perbekel Denpasar jelaskan pergub timbunan sampah plastik
Senin, 25 November 2019 19:52 WIB