Negara (ANTARA) - PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, Bali, meminta bantuan kejaksaan setempat, terkait tunggakan penagihan kepada pelanggan yang nilainya mencapai Rp500 juta lebih.
"Kami memiliki seksi yang melayani permintaan bantuan dan konsultasi hukum bagi instansi pemerintahan, termasuk BUMD. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, PDAM Tirta Amertha Jati juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Nur Elina Sari, saat menerima pimpinan PDAM Tirta Amertha Jati terkait kerja sama dengan kejaksaan sesuai bidangnya di kantornya, Senin.
Ia mengatakan, pendampingan terhadap instansi pemerintah menjadi tugas Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, dengan memberikan legal opinoan maupun pendampingan hukum.
Menurutnya, selama dua tahun memimpin Kejaksaan Negeri Negara, sudah banyak MoU atau kerjasama dengan instansi pemerintahan, karena pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga berusaha melakukan pencegahan.
"Justru kami mengedepankan pencegahan, khususnya lewat Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara. Kami juga ingin instansi pemerintahan tahu terkait fungsi perdata dan tata usaha negara ini," katanya.
Khusus kerjasama dengan PDAM Tirta Amertha Jati yang merupakan BUMD milik Pemkab Jembrana, ia mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum terkait tunggakan pembayaran rekening air yang nilainya cukup besar.
Dalam kerja sama ini, katanya, kejaksaan negeri bisa diberikan surat kuasa khusus untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan keuangan negara, karena pembayaran rekening air termasuk dalam kategori keuangan negara.
"Kalau PDAM kesulitan menagih, kami bisa memberikan bantuan dan pendampingan agar uang negara bisa diselamatkan," katanya.
Baca juga: Pemkab Jembrana pinjami gedung baru pada PDAM
Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Ida Bagus Kertha Negara mengatakan, tunggakan pembayaran dari pelanggan sebesar Rp534 juta terjadi dari tahun 2016 hingga 2019.
Ia mengatakan, ada 4.006 pelanggan yang menunggak pembayaran, dengan 92 persen diantaranya berasal dari pelanggan rumah tangga.
"Sebagian besar pelanggan kami memang berasal dari rumah tangga, sehingga tunggakan terbesar juga berasal dari pelanggan jenis tersebut," katanya.
Ia berharap, kerjasama dengan kejaksaan ini bisa menyelamatkan uang negara tersebut, serta menegakkan wibawa PDAM di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Bagi pelanggan, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya preventif dengan memberikan penyuluhan hukum, termasuk sosialisasi tindakan hukum apabila mereka tidak membayar tagihan rekening air.
"Dalam bidang hukum ini, kami sangat membutuhkan kerjasama dengan kejaksaan. Persoalan hukum di PDAM tidak hanya masalah tunggakan tagihan, tapi ada beberapa persoalan lainnya," katanya.
PDAM Jembrana minta bantuan kejaksaan terkait tunggakan pelanggan
Senin, 25 November 2019 16:09 WIB