Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Resor Klungkung, Bali, menindak Ketua Fraksi Dwi Tunggal DPRD setempat, I Nyoman Suantara, karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung, AKP Made Sutarjana, di Semarapura, Selasa, mengungkapkan, Suantara terbukti melanggar karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Suantara sedang melintas di Jalan Puputan Klungkung, Semarapura, Senin (28/11) pukul 13.00 Wita.
Akibatnya petugas Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung yang sedang menggelar Oprasi Zebra pun langsung menindaknya.
"Sepeda motor Dinas yang dikendarai oleh anggota Dewan itu langsung kami amankan juga," kata Sutarjana.
Sementara itu, Suantara mengakui bahwa dirinya bersalah dan siap menjalani proses hukum. "Saya memang salah dan siap diproses secara hukum," katanya.(**)
Anggota DPRD Klungkung Melanggar Lalu Lintas
Selasa, 29 November 2011 18:07 WIB