Jakarta (ANTARA) - Rapat Pimpinan MPR RI pada Rabu (9/10), menyepakati pembagian tugas 10 Pimpinan MPR, yang diambil secara musyawarah mufakat.
"Kami bersepakat dari 10 Pimpinan MPR RI, kita bagi 10 bidang. Pertama, Koordinator Umum, saya sendiri sebagai Ketua MPR RI," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Bamsoet mengatakan, dirinya sebagai Ketua MPR RI dengan tugas mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan, wewenang, dan tugas MPR sesuai dengan UUD NKRI tahun 1945 dan peraturan perundang2an yang berlaku.
Baca juga: Menkeu siapkan anggaran tambahan untuk 10 pimpinan MPR
Dia menjelaskan, tugas Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang Sosialisasi 4 Pilar MPR adalah Ahmad Basarah yang tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang MPR menyosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Selain itu menyusun metodologi memantau evaluasi kegiatan kemasyarakatan MPR secara menyeluruh," ujarnya.
Ketiga, menurut dia, Wakil Ketua MPR yang membidangi koordinator bidang penyerapan aspirasi dan daerah yaitu Lestari Moerdijat.
Dia mengatakan tugas Lestari adalah mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga berkaitan dengan pelaksanaan uud NRI 1945.
"Selain itu merumuskan pokok-pokok pikiran berkaitan dengan dinamika aspirasi yang ada di masyarakat," katanya.
Kempat, menurut dia, Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang Pengkajian Ketatanegaraan dipegang Syarifuddin Hasan dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam mengkaji sisi ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksaanannya.
Baca juga: Round Up - Aklamasi, Bambang Soesatyo jadi Ketua MPR RI 2019-2024
Bamsoet menjelaskan, kelima, Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penganggaran dipegang Fadel Muhammad, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah kebijakan anggaran.
"Selain itu menyusun program dan kegiatan MPR serta melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran," katanya.
Keenam menurut dia, Wakil Ketua MPR RI Korbid komisi kajian ketatanegaraan dipegang Ahmad Muzani, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR.
Dia mengatakan, tugasnya mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang kemasyarakatan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut dia, ketujuh, Wakil Ketua MPR DI Koorbid Persidangan dijabat Zulkifli Hasan, dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI dalam penyelenggaraan sidang dalam rangka menyelenggarakan wewenang MPR berdasarkan UUD Negara RI tahun 1945.
"Kedelapan, Wakil Ketua MPR Korbid Hubungan Antar-lembaga Negara dijabat Jazilul Fawaid. Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pimpinan lembaga negara lainnya," katanya.
Bamsoet menjelaskan, kesembilan, Wakil Ketua MPR Korbid Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR dijabat Hidayat Nur Wahid, dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka evaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetpan MPR RI dari tahun 1960-2002.
Kesepuluh menurut dia, Wakil Ketua MPR koorbid akuntabilitas kinerja yang dijabat Arsul Sani, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan secara strategis program dan kegiatan pelaksanaan anggaran MPR.
"Kami juga memutuskan komposisi pimpinan badan-badan yang ada di MPR, ada tiga badan yaitu Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran," katanya.
Dia menjelaskan, Badan Sosialisasi disepakati ketuanya dari Fraksi Partai Gerindra, dan ada empat Wakil Ketua dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Kelompok DPD RI.
Di bidang pengkajian, menurut dia disepakati ketuanya berasal dari Fraksi PDIP, dengan empat Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Kelompok DPD, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat.
Untuk Badan Penganggaran menurut dia, diketuai Fraksi Partai Golkar, dibantu empat Wakil Ketua dari Fraksi PKB, Kelompok DPD, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP.