Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Senin (23/9) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang diantaranya dinyatakan DPO (daftar pencaharian orang) yaitu YA, P dan MH.
Sedangkan 10 orang tersangka yang saat ini DM (19 th), RW (18), HU (16), RA (16), AK (19), DJ (32), YP (22), ES (27) MT (27) dan SK (40 th).
Para tersangka itu dikenakan tiga pasal yaitu pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan pasal 160 KUHP, kata Kamal seraya mengaku diantara para tersangka ada yang anggota KNPB termasuk tiga DPO.
Ada indikasi kuat keterlibatan KNPB dalam insiden yang menyebabkan 33 orang meninggal dan 76 orang luka-luka.
Namun untuk memastikan sejauh mana keterlibatan kelompok tersebut masih terus diselidiki penyidik dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Kamal.
Kombes Kamal mengakui, dari keterangan para saksi terungkap pelaku yang memprovokasi massa lebih dominan dilakukan orang di luar Wamena.
Para provokator memprovokasi pemuda serta pelajar di Wamena untuk melakukan berbagai aksi seperti pembakaran dan pengrusakan, jelas Kombes Kamal
Polres Jayawijaya tetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan di Wamena
Senin, 7 Oktober 2019 18:08 WIB