Mangupura, 3/11 (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajukan 19 draf rancangan peraturan daerah kepada pimpinan DPRD setempat.
Pengajuan 19 ranperda itu dilakukan Bupati Badung AA Gde Agung dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Badung di Mangupura, Kamis.
"Ada 19 ranperda yang kami ajukan untuk dibahas oleh anggota Dewan," kata Bupati.
Menurut dia, 19 ranperda tersebut, di antaranya tentang rencana pembangunan jangka menengah, APBD Tahun 2012, dan tentang pajak dan retribusi.
Bupati menjelaskan bahwa untuk ranperda pajak dan retribusi ada beberapa materi yang diusulkan.
"Ranperda pajak itu terdiri dari enam objek pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan mineral batu-batuan," ujarnya.(**)