Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Bali meminta masyarakat untuk mematuhi batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk menciptakan tertib administrasi dan ketaatan terhadap pajak yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2019.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Cokorda Gede Parta Sudarsana saat dikonfirmasi Jumat (2/8) menjelaskan, saat ini dari seluruh jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Denpasar, memasuki awal bulan Agustus ini sebanyak 60 persen telah membayarkan PBB.
Ia mengatakan lonjakan pembayaran biasanya terjadi menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir, sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya sebelum batas akhir pembayaran.
"Kami imbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB," katanya.
Baca juga: Bapenda Bali: desain baru dongkrak perolehan pajak kendaraan
Parta Sudarsana mengatakan, pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dapat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos, sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.
"Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum 31 Agustus, sehingga kewajiban wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar. Pajak kita untuk kita," kata Parta Sudarsana.
Baca juga: Bapenda Bali jangkau wajib pajak dengan motor trail