Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 72 kg paket narkoba jenis sabu dan 10 ribu butir ekstasi dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan barang bukti tersebut disita dari dua jaringan yang berbeda.
Enam tersangka yang ditangkap yakni JO (29 tahun), RO (33), AW (35), DN (33), KTR (37) dan WW (35). Mereka dari jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta. Dari tangan keenamnya, penyidik menyita 22 kg paket sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Sementara dari sindikat Malaysia-Dumai-Medan, polisi menangkap tersangka AK (31) dan menyita 50 kg paket sabu.
Para tersangka berasal dari sejumlah daerah yakni Riau (Bengkalis dan Dumai), Jakarta, Depok Jawa Barat dan Banyuwangi Jawa Timur.
Tersangka WW berperan sebagai pengendali jaringan Pekanbaru-Jakarta. Sementara enam tersangka lain memiliki peran sebagai penjemput paket narkoba.
Modus operandinya paket narkoba dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
"Mereka menyelundupkan barang haram ini lewat jalur laut menggunakan kapal besar. Lalu paket narkoba dipindahkan ke kapal kecil untuk merapat ke darat," kata Kombes Krisno Halomoan Siregar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau denda paling besar Rp10 miliar.
Krisno memastikan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tujuh tersangka tersebut. Tim penyidik terus mengembangkan kasus tindak pidana narkoba itu untuk mengejar para pelaku lainnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tetapi kami akan terus kembangkan ke tersangka lain," katanya.