Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 105 orang telah tercatat dan terverifikasi menjadi nasabah dari Bank Wakaf Mikro yang berada di bawah pembinaan OJK NTB, dengan sistem pencairan yang berlangsung mulai Selasa (2/7) bagi 60 orang dengan jumlah Rp1 juta/orang.
"Peminjamannya berupa praktik di Bank Wakaf sendiri, misalnya menggadai emas sudah dipotong selama tiga bulan sekali, rata - rata mereka pinjamkan dipakai buat gadai mas, pencairan ada 60 orang mungkin sekitar Rp60juta, jadi satu orang Rp1 juta," kata Ketua Pengurus Pesantren, Baiq Mulianah, di Lombok Tengah, Senin.
Ia juga mengatakan Bank Wakaf Mikro ini berbadan hukum koperasi lembaga keuangan syariah Ahmad Taqiuddin Mansur "ATQIA" dan dikelola oleh pesantren.
Hanya saja di pesantren, keberadaan masyarakatnya bersifat homogen, dengan begitu dapat diperuntukkan untuk berbagai kalangan.
"Untuk sekarang yang pasti seputaran sini, ya warga muslim dulu, kalau itu kan tidak mengenal diskriminasi, nasabah yang diminggu ini ada sekitar 105 orang, yang siap untuk pencairan sekitar 60 orang," jelasnya.
Baca juga: OJK adakan pelatihan bersama media di Mandalika
Dalam hal ini, yang melakukan peminjaman wajib melewati karantina dalam artian mengikuti pembelajaran selama 5 hari sebelumnya, dari lima hari tersebut, dilanjutkan dengan uji petik dan berikutnya adalah pencairan.
"Jadi ada proses yang dilewati karena sanggup mengembalikan seperti bank konvensional tetapi di konvensional tidak ada proses, di Bank Wakaf ini malah proses menjadi mahal dan wajib dilakukan karena dinilai sanggup apabila bertemu sehari satu jam setiap kelompok, sehingga kohesi sosialnya lebih terasa," kata Baiq Mulianah.
Pihaknya juga mengharapkan agar keberadaan Bank Wakaf Mikro pertama di NTB ini, juga yang berada dibawah pembinaan OJK NTB ini agar dapat memberikan kebermanfaatan. Selain itu, dapat memberikan keberhasilan yang terukur dan tingkat ekonomi masyarakat meningkat.
"Saya harap tidak ada yang bekerja di luar negeri, karena tidak mau ada generasi kita disini, jadi yatim piatu sosial, terlebih lagi berdampak ketika seseorang tidak dibesarkan oleh orang tua utuh," katanya.
Baca juga: 940 Fintech kredit ilegal dominasi operasi pinjaman online