Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan sejumlah reklame ilegal di sentra kerajinan emas dan perak, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati.
"Pemasangan reklame 'bodong' dapat merusak pemandangan di daerah wisata Celuk," kata Kepala Seksi Operasional Trantib Satpol PP Pemkab Gianyar, I Gede Daging, Rabu.
Menurut dia, dalam penertiban itu, pihaknya mengamankan umbul-umbul dan spanduk yang dipasang menyalahi aturan ketertiban.
Selain di kawasan wisata Celuk, pihaknya juga melakukan razia di Jalan Raya Buruan menuju perempatan Blahbatuh, Jalan Raya Cemenggon, Jalan Raya Celuk, Jalan Raya Batubulan, dan berakhir di Jalan Raya Sukawati.
Dari sidak yang dilaksanakan sejak pagi itu, pihaknya menemukan 22 potong umbul-umbul "Click Mild" dan dua potong "banner" milik Honda Arta Karya. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan satu potong spanduk "Waja Motor", satu "banner" Blackberry, tiga umbul-umbul Honda, tiga "banner" Honda Made Fery Motor, dan satu umbul-umbuh Yamaha.(**)