Tokoh masyarakat kedua desa bertikai itu menyatakan keinginannya berdamai saat bertemu Kepala Polres Klungkung AKBP Tri Wahyudi di Semarapura, Rabu.
Kedua belah pihak bertikai juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka konflik horisontal yang terjadi, Sabtu (17/9) petang itu.
Kepala Polres Klungkung KBP Tri Wahyudi bersedia membantu upaya damai kedua warga desa tersebut. Dia juga berusaha membantu memproses permohonan penangguhan penahanan.
Pihaknya menyambut baik itikad kedua kubu untuk berdamai dan saling memaafkan. "Kami berharap agar pertemuan kedua kubu segera dilakukan," kata Kapolres.
Kedua kubu mengaku menyesal atas terjadinya peristiwa berdarah itu. Meskipun demikian, mereka mendorong proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Jika kedua kubu ingin damai, maka status Pura Dalem, setra, dan prajapati harus menaati keputusan MMDP Klungkung yang menyatakan "status quo".(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.