Semarapura (Antara Bali) - Warga Desa Pakraman Kemoning, Semarapura Kelod dan Desa Pakraman Budaga, Semarapura Kauh, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Bali, ingin berdamai setelah kedua kubu terlibat bentrok yang mengakibatkan seorang warga tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Tokoh masyarakat kedua desa bertikai itu menyatakan keinginannya berdamai saat bertemu Kepala Polres Klungkung AKBP Tri Wahyudi di Semarapura, Rabu.
Kedua belah pihak bertikai juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka konflik horisontal yang terjadi, Sabtu (17/9) petang itu.
Kepala Polres Klungkung KBP Tri Wahyudi bersedia membantu upaya damai kedua warga desa tersebut. Dia juga berusaha membantu memproses permohonan penangguhan penahanan.
Pihaknya menyambut baik itikad kedua kubu untuk berdamai dan saling memaafkan. "Kami berharap agar pertemuan kedua kubu segera dilakukan," kata Kapolres.
Kedua kubu mengaku menyesal atas terjadinya peristiwa berdarah itu. Meskipun demikian, mereka mendorong proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Jika kedua kubu ingin damai, maka status Pura Dalem, setra, dan prajapati harus menaati keputusan MMDP Klungkung yang menyatakan "status quo".(**)