Denpasar (ANTARA) - KPU Kabupaten/Kota se-Bali segera memplenokan penetapan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 sehingga bisa dijamin ketersediaan surat suaranya saat pencoblosan.
"Daftar pemilih tambahan (DPTb) ini adalah pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena kondisi tertentu sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan melakukan pindah memilih ke TPS di luar tempatnya yang terdata di DPT," kata anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Pemilih I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, di Denpasar, Senin.
Darmasanjaya mengatakan, sesuai dengan jadwal, pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPTb itu akan dilaksanakan serentak pada Selasa (12/3) di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, KPU Bali sudah menetapkan rekapitulasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2) untuk Pemilu 2019 sebanyak 3.130.288 pemilih yang tersebar di 12.384 tempat pemungutan suara.
Dari total 3.130.288 pemilih di DPTHP-2 tersebut, tercatat pemilih laki-laki sebanyak 1.556.427 orang dan pemilih perempuan 1.573.861 orang. Sedangkan sebarannya untuk masing-masing kabupaten/kota yakni Kota Denpasar (464.132), Badung (384.609), Tabanan (366.150), Jembrana (235.284), Buleleng (582.437), Bangli (187.371), Karangasem (380.195), Klungkung (160.080), dan Gianyar (370.030).
"Di samping melakukan penyusunan DPTb, KPU juga melakukan pemetaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yakni bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan, namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Jembrana itu.
Menurut Darmasanjaya, mereka yang terdaftar di DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik dan akan memilih setelah pukul 12.00 Wita.
Yang masuk dalam DPK, lanjut dia, adalah pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau bisa juga yang belum berusia 17 tahun saat Pemilu 2019 namun sudah berstatus menikah.
"Selain itu, kami beserta jajaran KPU Kabupaten/Kota juga tetap melakukan perbaikan DPT yakni pencoretan bagi pemilih yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat lagi, perbaikan elemen data masing-masing pemilih yang invalid (seperti salah memasukkan digit belakang nomor NIK, salah ketik nama dan sebaganya) serta bisa pula kami menambahkan pemilih baru sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu," ucap Darmasanjaya.
Terkait pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat penyebabnya bisa karena yang bersangkutan meninggal dunia, beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI-Polri, pindah domisili, atau setelah diverifikasi difaktual merupakan warga negara asing (WNA).
"Data sementara terkait WNA yang memiliki KTP elektronik, setelah kami terima dari KPU RI sebanyak 34 orang. Itu sudah kami distribusikan ke KPU kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan Bawaslu. Setelah koordinasi, dilanjutkan faktual terhadap WNA yang berpotensi tersebut," katanya.
Darmasanjaya menambahkan kalau sudah jelas posisi 34 orang tersebut WNA ataukah sudah WNI, maka KPU Kabupaten/Kota wajib mencoret WNA yang masuk dalam DPT, sehingga WNA tidak datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.