Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terduplikat atau ganda pada Pemilihan Umum serentak 2019.
"Kalau masalah duplikasi DPT itu tidak mungkin. Satu orang ya sekali," kata Tjahjo usai menyalurkan hak pilih di TPS 072 Lapangan Puskesmas Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut dia, tidak ada DPT yang bermasalah. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga telah membantu KPU jika terdapat masalah.
"Saya kira DPT bermasalah itu tidak ada. Hanya kalau ada warga negara yang kelewatan tidak terdaftar itu sih wajar saja," katanya.
Selain itu, lanjut Tjahjo, saat ini upaya pemerintah untuk melindungi hak pilih warga negara juga sudah maksimal dan mudah bagi warga, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dapat memilih dengan menunjukkan surat keterangan pembuatan e-KTP atau e-KTP saja, walaupun di DPT belum terdaftar.
Ia berpendapat kemudahan-kemudahan tersebut ada bagi seluruh Warga Negara Indonesia karena hak suara merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
Pelaksanaan pemilihan umum serentak pada 17 April 2019 terdapat lima surat suara untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.