"Draf rancangan kenaikan tarif yang akan diusulkan kepada pihak legislatif itu sudah melalui penghitungan unit cost atau harga satuan yang cermat dan matang sesuai kondisi saat ini," kata Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr IGA Mas Widyastuti, Jumat.
Dia mengatakan, penghitungan unit cost dapat diketahui berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan setiap pasien saat mendapatkan tindakan pelayanan kesehatan.
"Kami melakukan kembali penghitungan kembali biaya pelayanan di puskesmas, karena tarif kunjungan pasien yang diberlakukan saat ini sebesar Rp3.000 sesuai dengan ketentuan Perda No. 5 tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan zaman," ujarnya.
Widyastuti menjelaskan, apalagi saat ini harga-harga obat naik sehingga dengan tarif tersebut tentunya tidak akan menutupi biaya operasional pelayanan kesehatan.
"Setelah kami hitung untuk satu kali tindakan pelayanan biaya yang dikeluarkan Rp19.750, terdiri dari biaya jasa sarana Rp9.150, pelayanan Rp6.500 dan biaya tak langsung Rp4.100. Setelah dilakukan penyesuaian ditetapkanlah tarif baru kunjungan sebesar Rp15 ribu," ujarnya menjelaskan.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.