"Operator dan regulator penerbangan harus mensosialisasikan setiap ketentuan baru terkait penyelenggaraan angkutan udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan pemangku kepentingan lainnya dengan jelas dan tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Polana menyatakan bahwa pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) oleh badan usaha angkutan udara yang ada saat ini telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, lanjut dia, masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan gejolak pada saat penyelenggaraannya.
Menurut Polana, terkait dengan komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat.
"Sebelum diterapkan, ketentuan-ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat. Sedangkan terkait bagasi berbayar, tidak ada pengaturan terkait tarifnya karena tidak ada rujukan hukum baik nasional maupun internasional, hanya saja saya imbau agar maskapai benar-benar berhitung secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Polana.
Polana juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut.
Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialiasasi dan periode evaluasi.
Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.
"Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai corebisnis penerbangan," katanya.
Baca juga: Citilink tunda pemberlakuan bagasi berbayar
(AL)