Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Dua pelaku pencurian tabung gas LPG tiga kilogram di Jalan Mandala, Kuta, Bali, berhasil digulung jajaran Polsek Kuta, Polresta Denpasar, Polda Bali.
Kapolsek Kuta, AKP Ricki Fadlianshah didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa di Kuta mengatakan, kedua tersangka yakni Maulana Adi Saputra (19) dan Gung De (16) ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah korban Arifur Rohman berulang kali yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta.
"Kedua tersangka beraksi berulang kali di lokasi yang sama, dimana sekali beraksi mengambil empat tabung. Dimana kedua tersangka melakukan aksinya pada dini hari," ujar Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Budi Artama.
Tabung gas yang dicuri kedua tersangka, kata Ricki, lantas dijual ke beberapa toko setiap tabungnya seharga Rp80 ribu, saat tabung itu dijual tersangka beralasan kepada pemilik toko bahwa memerlukan uang.
Aksi kedua tersangka ini dilakukan pada 26 Januari 2019, Pukuk 01.23 WITA, dimana aksi kedua tersangka terekam CCTV dan korban curiga tabung gasnya berkurang.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, pelapor mengecek jumlah tabung gas yang ada di rumah ternyata telah berkurang sebanyak 20 tabung setiap minggunya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepolisi dan petugas lantas melakukan olah TKP dan mencari informasi seputaran tkp maupun mengecek rekaman CCTV yg ada di tkp.
Berdasarkan hasil rekaman cctv tersebut teim opsnal yang dipimpin Panit Buser mencari informasi diseputaran tkp, kemudian didapat informasi bahwa salah saru pelaku tinggal diseputaran Jalan Bhineka Jati Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung mengarah Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta Badung dan berhasil mengamankan tersangka Aldi, di kamar kosnya Jalan Bhineka Jati Jaya Nomor 10 Kuta, Badung.
Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap Adi Saputra bahwa saat melakukan pencurian tabung gas bersama dengan seorang temannya bernama Gung De.
Selanjutnya tim opsnal mencari keberadaan Gung De dan berhasil mengamankannya ditempat tinggal orang tuanya di Jalan Raya Tuban Gang Pesona Nomor 51B Tuban Kuta Badung.
Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dimana tersangka Adi mengaku melakukan pencurian di TKP sebanyak dua kali bersama Gung De sebanyak delapan buah tabung gas.
"Hasil pencurian dijual di Kedonganan seharga Rp640 ribu dan hasil penjualan dibagi rata. Selanjutnya, kedua tersangka kembali melakukan aksi serupa pada 27 Januari 2019 dengan mencuri enam buah tabung gas LPG yang kemudian dijual di Tuban, seharga Rp440 ribu," katanya.
Kemudian, petugas menginstrogasi tersangka Gung De yang mengaku melakukan pencurian sebanyak empat kali pada 17 Januari 2019 dengan menganbil sebanyak empat buah tabung gas elpiji dan dijual di Kuta, seharga Rp260 ribu," katanya.
Kemudian aksi pencurian kembali dilakukan pada 17 Januari 2019 yang mengambil sebanyak dua buah tabung, selanjutnya pencurian dilakukan pada 18 Januari 2019 sebanyak delapan buah tabung, selanjutnya pada 27 Januari 2019 sebanyak enam tabung gas.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Uang hasil pencurian tabung gas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Dua pencuri gas LPG digulung Polsek Kuta
Senin, 4 Februari 2019 20:19 WIB