Semarapura (Antara Bali) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan protes sehubungan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali telah mengumumkan salah seorang wakil rakyat setempat positif mengandung zat terlarang sesuai hasil tes urine beberapa waktu lalu.

"Apa yang diumumkan oleh BNP Bali itu tidak tuntas dan terang, bahkan terkesan sepotong-sepotong. Ini dapat mengundang kesan negatif bagi setiap anggota dewan," kata I Wayan Mastra, salah seorang anggota DPRD Klungkung, di Semarapura, Minggu.

Dengan penjelasan yang sepotong-sepotong, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada setiap wakil rakyat di DPRD Kabupaten Klungkung.

"Dalam pengumuman itu mestinya ditegaskan, siapa nama wakil rakyat yang urinenya terbukti positif mengandung zat terlarang. Begitu pula harus dijelaskan bahwa zat dimaksud berupa narkoba atau mungkin obat flu dan obat-obatan lainnya," katanya.

Dikatakan, kalau saja zat yang dimaksud adalah obat-obatan yang tidak membahayakan, semestinya tidak disebutkan positif mengandung zat terlarang.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026