"Apa yang diumumkan oleh BNP Bali itu tidak tuntas dan terang, bahkan terkesan sepotong-sepotong. Ini dapat mengundang kesan negatif bagi setiap anggota dewan," kata I Wayan Mastra, salah seorang anggota DPRD Klungkung, di Semarapura, Minggu.
Dengan penjelasan yang sepotong-sepotong, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada setiap wakil rakyat di DPRD Kabupaten Klungkung.
"Dalam pengumuman itu mestinya ditegaskan, siapa nama wakil rakyat yang urinenya terbukti positif mengandung zat terlarang. Begitu pula harus dijelaskan bahwa zat dimaksud berupa narkoba atau mungkin obat flu dan obat-obatan lainnya," katanya.
Dikatakan, kalau saja zat yang dimaksud adalah obat-obatan yang tidak membahayakan, semestinya tidak disebutkan positif mengandung zat terlarang.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026