Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius A Jelamu kepada wartawan di Kupang, Selasa, mengatakan penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.
"Pak Gubernur sudah menandatangani Pergub itu untuk selanjutnya mulai diberlakukan," katanya.
"Pergub ini berlaku bagi seluruh masyarakat NTT, khususnya daerah yang masuk dalam desa wisata, serta bagi ASN dan perangkat daerah di NTT," Marius menambahkan.
Ia mengatakan mereka yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sanksinya bisa berupa teguran lisan dan tertulis atau kewajiban mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.
"ASN yang tidak mengikuti aturan itu harus mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri," katanya.
Ia menjelaskan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat menetapkan ketentuan itu mengingat provinsi NTT sedang mengembangkan sektor pariwisata.
Menurut Peraturan Gubernur itu, Bupati/Wali Kota bertugas mensosialisasikan peraturan mengenai hari berbahasa Inggris bagi ASN dan masyarakat, khususnya di desa-desa wisata, serta mengawasi penerapannya.
Baca juga: Gubernur NTT sebut Menteri LHK setuju penutupan sementara Pulau Komodo
(AL)