Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. di hadapan wartawan usai pengarahan Presiden Joko Widodo kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2019, bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, menegaskan restrukturisasi jabatan struktural di TNI tetap menjaga kestabilan piramida organisasi.
"Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang sebelumnya di Revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," katanya.
Panglima TNI menyampaikan restrukturisasi di lingkungan TNI telah disetujui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016.
Selanjutnya, Panglima TNI menyampaikan penambahan jabatan perwira tinggi terdapat di semua Matra, contohnya Angkatan Darat jabatan Komandan Korem (Danrem) Tipe B akan dinaikkan menjadi Tipe A berjumlah 21 Korem, sehingga otomatis akan dinaikkan menjadi Bintang Satu dan akhirnya berdampak ke bawah. “Sama halnya dengan Satuan Kostrad, Asistennya berpangkat Kolonel padahal Pangkostradnya adalah Bintang Tiga sehingga Asisten Kostrad pun dinaikkan menjadi Bintang Satu, Irkostrad yang sekarang Bintang Satu dinaikkan menjadi Bintang Dua yang totalnya sekitar 6 Pati,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Presiden kata dia, juga ada organisasi baru bernama Kogabwilhan dipimpin Panglima berpangkat Bintang Tiga dengan wakilnya Bintang Dua dan Asistennya ada 6 Bintang Satu otomatis menarik Kolonel juga di bawah.
Panglima TNI juga menyampaikan bahwa di Angkatan Laut ada peningkatan kelas seperti Lakesgilut, kemudian bagian material dan sebagainya, kurang lebih 88.
Dengan begitu totalnya, bisa menarik 60-160 Kolonel naik ke jabatan baru.
Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan akan mengajukan Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 dan Pasal 47. Perubahan Pasal 53 yaitu penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 Tahun.
“Hal ini dikarenakan harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah lebih 70 tahun, sehingga pensiun di usia 53 itu masih segar, masih muda dan masih digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti di staf. Sedangkan Pasal 47 tentang peluang jabatan di Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif,” pungkas Panglima TNI.
(AL)