Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Wayan Kapri (23) dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum kqrrna melakukan pencuri barang milik korban Yuta Yamaguchi, wisatawan Jepang saat berlibur di Pulau Dewata.
"Perbuatan terdakwa bersalah melakukan pencurian sebuah telepon genggam milik korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp6 juta, sehingga memohon mejelis hakim menghukum terdakwa selama enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, A.A Made Suarja Tedja Buana dalam sidang di PN Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama itu, jaksa menjerat terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga telah merugikan korban yang kehilangan telepon genggam milik korban," ujar jaksa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 9 September 2018, Pukul 03.30 WITA, di depan minimart di Jalan Raya Legian, Kuta, Kabupaten Badung, saat korban baru saja keluar dari salah satu club hiburan malam di wilayah setempat.
Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek, mencoba mendekati dan menawarkan korban yang saat itu bersama temannya sedang berjalan kaki untuk menggunakan jasa ojek terdakwa.
Korban yang saat itu menolak, namun terdakwa bersama beberapa rekan sesama ojek mengerumuni korban dan saat itu juga terdakwa mencuri kesempatan dengan mengambil telepon genggam ada disaku celana korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
Kemudian, telepon gengam yang dicuri terdakwa dimasukkan ke dalam celana dalam milik terdakwa.
Namun, aksi terdakwa itu terpergok oleh korban dan korban langsung memegang tangan terdakwa, yang kemudian meminta kembali telepon genggam yang dicuri terdakwa.
Karena ketahuan, korban bersama masyarakat disekitar lokasi kejadian lantas membawa terdakwa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pencuri barang wisatawan Jepang dituntut enam bulan penjara
Senin, 28 Januari 2019 18:18 WIB