Gianyar (Antaranews Bali) -- Polres Gianyar menghentikan dan menertibkan pertambangan liar alias tidak punya ijin di tepi aliran sungai misil, banjar Peninjauan, desa Batuan, kecamatan Sukawati.
"Kami datang, menertibkan dan menghentikan pertambangan liar tersebut, pada Kamis, (10/1)," kata AKP Deni Septiawan, Kasat Serse Polres Gianyar, Jumat.
Informasi adanya penambangan liar itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di tepi aliran sungai misil sebelah barat Banjar Peninjauan, Desa Batuan, kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan itu telah mengakibatkan tepi aliran sungai misil menjadi sempit, air sungai menjadi keruh, tebing menjadi longsor yang dapat merugikan diri sendiri ataupun lingkungan.
"Atas informasi itu, Polres Gianyar kemudian team melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara. Setelah aktivitas penambangan liar berlangsung. Tim kepolisian bergerak dan tiba di lokasi sekitar 10.00 Wita. Kami amankan pekerja dan pemilik usaha," tambah AKP AKP Deni Septiawan.
Langkah selanjutnya dilakukan introgasi dan yang bersangkutan telah mengakui melakukan aktifitas pertambangan selama kurang lebih satu tahun di tepi aliran sungai misil sukawati dan tidak memiliki ijin pertambangan dari pemerintah yang berwenang.
"Adapun pelaku yang diamankan yakni I Ketut Sudiantara , warga Gianyar, (pengusaha), dan I Wayan Wiriana (buruh), warga Gianyar, dan Ni Wayan Mendri , warga Gianyar," katanya.
Dari penahanan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah Paji, satu unit patuk, satu unit palu, satu linggis, 200 Batu Padas/ Paras
"Mereka akan dikenakan Pasal 158 dari UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambamgan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar rupiah