"Hanya saja, tim masih menghitung berapa kerugian yang timbul akibat kerusakan bioata laut tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur (NTT) Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Jumad, terkait hasil investigasi tim di lapangan.
Tim sudah selesai melakukan investigasi di lapangan pada Kamis, (3/1) petang. Tim menemukan ada kerusakan bioata laut di wilayah Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar, Alor dan menghitung kerugian, katanya.
Setelah tim melakukan penghitungan, pihaknya akan mengajukan kepada pemilik kapal tanker untuk membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Mengenai kemungkinan dibawa ke pengadilan, dia mengatakan, pihaknya hanya menuntut ganti rugi tanpa ada proses hukum.
"Kami hanya bisa meminta ganti rugi. Tidak ada proses hukum karena peristiwa yang menyebabkan kerusakan bioata laut pada wilayah laut yang dilindungi masuk dalam kategori musibah," katanya menambahkan.
Kapal Tanker Ocean Princess dilaporkan karam di pesisir kepulauan Alor, Kabupaten Alor, NTT, saat dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.
Kapal tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura. Kapal yang dinahkodai Kapten Ahira Sroyer itu disertai 18 anak buah kapal (ABK).
Kapal tersebut diketahui terdampar pada Jumat (28/12), tetapi baru dilakukan pemeriksaan pada Rabu (2/1) karena petugas dari Kupang baru tiba di Alor.
Kapal berbendera Cook Island (Kepulauan Cook) itu karam pada titik koordinat 0810`944" Lintang Selatan (LS), dan 12425`53T" Bujur Timur (BT) di wilayah perairan laut sekitar Desa Aemoli.
Baca juga: Ini delapan tempat wisata mengagumkan di NTT
Baca juga: Terumbu karang di Pantai Binor Probolinggo rusak
Pewarta: Bernadus Tokan