“Kami berharap pengisian jabatan tersebut, selain untuk mengakselerasi target pertumbuhan sektor industri, juga dapat menjawab tuntutan atas dinamika perkembangan dunia yang telah memasuki era revolusi industri 4.0,” kata Sekjen Kemenperin Haris Munandar lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Sekjen, proses seleksi terbuka itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2O 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menpan & RB Nomor 13 Tahun 2OL4 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun jabatan eselon I Kemenperin yang akan diisi, yaitu Direktur Jenderal Industri Agro, Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, serta Staf Ahli Komunikasi.
Sementara itu, untuk jabatan eselon II Kemenperin, yakni Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri, serta Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri,
Selanjutnya, Direktur Industri Logam, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Indusri Agro, Inspektur IV, Kepala Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kepala Balai Besar Industri Agro, serta Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri.
Persyaratan umum untuk pendaftaran, di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil, prestasi kerja rata-rata bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2016-2017), pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan jabatan yang ditetapkan, serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Selanjutnya, untuk pendaftar jabatan eselon I, antara lain sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), usia per 28 Februari 20l9 maksimal 58 tahun, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.
Sedangkan, untuk eselon II meliputi sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) bagi pelamar eselon II.a dan minimal pangkat Pembina (IV/a) bagi pelamar eselon II.b, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun, serta usia per 31 Januari 2Ol9 setinggi-tingglnya 56 tahun.
Pada tahapan unggah berkas administrasi pelamar, akan berlangsung pada 19 November-3 Desember 2018, kemudian tahap seleksi administrasi tanggal 5 Desember 2018. Seluruh dokumen persyaratan administrasi diupload pada website http://seleksijpt.kemenperin.go.id, sekaligus juga bisa melihat secara detail persyaratan dan tahapannya.
Baca juga: Kemenperin dongkrak IKM naik kelas di era digital
Baca juga: Kemenperin bertekad tumbuhkan industri pengolahan karet remah
(AL)