akarta (Antaranews Bali) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan prihatin atas aksi unjuk rasa atau demo para pengemudi angkutan online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) di depan Gedung Lippo, kantor Grab Indonesia, yang membuat kemacetan di Jalan Rasuna Said (13/11), karena itu akan segera memanggil perusahaan jasa taksi daring tersebut.
"Di satu sisi saya mendukung penyampaian aspirasi oleh teman-teman pengemudi taksi online akan tetapi di sisi lain saya sangat menyayangkan aksi ini hingga sampai menutup jalur jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan," ujarnya pada keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menhub meminta agar aksi unjuk rasa para pengemudi taksi daring ini ke depan tetap mengutamakan aspek kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas.
"Silakan berunjuk rasa, menyampaikan pendapat tapi harus diingat tetap tertib dan disiplin. Aksi kemarin itu jelas melanggar aturan lalu lintas dengan parkir kendaraan di jalan raya. Ini sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Saya percaya teman-teman pengemudi taksi online ini adalah orang yang disiplin dan tertib berlalu lintas. Mohon agar ikuti arahan petugas kepolisian di lapangan," tegasnya.
Selanjutnya, Budi mengatakan akan segera memanggil perusahaan aplikasi angkutan sewa khusus terkait dan meminta agar perusahaan mitra pengemudi taksi daring ini untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
"Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil perusahaan terkait. Saya akan mendorong perusahaan untuk segera duduk bersama para pengemudi," ujarnya.
Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena hal tersebut merugikan orang banyak terutama pengguna jalan. "Saya harap tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," kata Menhub.
Kementerian Perhubungan saat ini tengah mempersiapkan pengaturan terhadap angkutan daring (Angkutan Sewa Khusus) pasca Putusan MA Nomor 15P/HUM/2018, dimana ada beberapa pasal dalam PM 108/2017 yang dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub No PM 108/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta.
Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan demi penyempurnaan peraturan tersebut.
Baca juga: Peraturan taksi daring diupayakan mencakup angkutan barang
(AL)