Badung, Bali (Antaranews Bali) - Nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung, Bali, tahun 2019 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp10,4 triliun, dikoreksi menjadi Rp7,7 triliun dengan nilai koreksi sebasar Rp2,7 triliun.
"Koreksi yang dilakukan ini sesuai dengan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD Badung. Dan angka ini menyesuaikan dengan potensi yang ada," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat rapat paripurna DPRD Badung, di Mangupura, Senin.
Rapat paripurna tersebut, mengagendakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung atas Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2019 dan Ranperda Kabupaten Badung tentang pencabutan Perda No.29 tahun 2013 tentang LPD.
"Dengan koreksi RAPBD ini, Pemkab Badung tidak banyak punya utang proyek. Pendapatan daerah melalui PAD nantinya juga dipastikan sesuai dengan potensi yang ada," kata Bupati Giri Prasta.
Ia mengatakan, meskipun dikoreksi, pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah menunjukkan perkembangan yang terus meningkat.
“Namun mencermati perkembangan realisasi PAD tahun anggaran 2018, kami sepakat melakukan pembahasan secara intensif sehingga proyeksi PAD dalam RAPBD 2019 yang akan disepakati bersama nantinya dapat mencerminkan potensi dan kemampuan keuangan daerah dan dapat mengimbangi pemenuhan kebutuhan serta aspirasi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan urusan kemasyarakatan secara optimal,” katanya.
Menurutnya, dalam menyusun proyeksi penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2019, Pemkab Badung berpedoman pada Permendagri No.38 tahun 2018 serta melakukan upaya-upaya ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga mengajak seluruh komponen masyarakat Badung untuk mendukung upaya peningkatan pendapatan terutama dari sektor pariwisata dan sektor lainnya.
Selain itu, permasalahan egosektoral dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah yanh masih dirasakan dapat menjadi penghambat optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah.
"Proses penagihan piutang pajak selama ini juga telah dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Realisasi piutang pajak daerah menunjukkan tren meningkat. Pada 2016, realisasi penerimaan piutang pajak Rp84,5 miliar, sementara pada 2017 menjadi Rp115,7 miliar. Dan sampai Oktober 2018, realisasi piutang pajak yang tertagih sebesar Rp135,6 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Badung dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel telah memiliki kebijakan melalui Perda No.2 tahun 2016 tentang sistem online pajak daerah.
"Pemungutan pajak daerah terus dikembangkan dan dikelola melalui pengembangan kerja sama dengan bank umum nasional untuk memperluas akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah," katanya.
Selain masalah pendapatan, pada sidang paripurna itu, Bupati Giri Prasta juga menjawab pemandangan umum seluruh fraksi. Seperti catatan yang disampaikan Fraksi Golkar agar melakukan penyesuaian terhadap rancangan program tahun 2019, Bupati Giri Prasta menyatakan proses penyusunan RAPBD tidaklah dilakukan satu pihak saja. Namun dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah, DPRD dan masyarakat.
"Proses penyusunannya dilakukan dalam tahapan-tahapan yang cukup panjang mulai dari musrenbang tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten sehingga dihasilkan program prioritas untuk dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah RKPD," katanya.