Kuta (Antaranews) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mendatangi sejumlah hotel dan pusat perdagangan oleh-oleh di daerah itu, untuk memastikan pelaksanaan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
"Kami hanya memastikan apakah Pergub dan Instruksi Gubernur Bali telah dijalankan? Kami apresiasi beberapa hotel dan pusat oleh-oleh sudah melaksanakan dengan mengenakan pakaian adat Bali di setiap hari Kamis," kata Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu saat mendatangi sejumlah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Tak hanya memastikan pelaksanaan Pergub Bali No 79 tahun 2018 itu, dalam "inspeksi" itu juga ingin memastikan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta memastikan implementasi Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kedua Pergub Bali tersebut.
Wagub Cok Ace yang didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali A.A Gede Yuniartha, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hotel, PHRI BPD Bali I Wayan Pasek, pertama mendatangi Hotel The Oberoi Bali, di Seminyak, Badung.
Dari hasil pemantauan, semua staf Hotel The Oberoi Bali telah mengikuti Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali. Namun sayang, untuk Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali belum berjalan.
Hal serupa juga ditemukan ketika Wagub Cok Ace melakukan pengawasan ke The Trans Resort Bali, Seminyak serta Grand Mega Resort & Spa di By Pass Ngurah Rai, Simpang Siur.
Di kedua hotel tersebut sudah menjalankan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali namun belum melaksanakan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali di masing-masing hotel.
Terakhir, Wagub Cok Ace beserta rombongan melakukan pengawasan di Pusat Oleh-Oleh Bali "Krisna" di Jl. Sunset Road, Kuta. Di pusat oleh-oleh milik salah satu pengusaha lokal Bali ini, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah berjalan baik.
Hal ini terlihat dari seluruh staf yang telah mengenakan pakaian adat Bali serta penggunaan tulisan Aksara Bali pada papan nama yang terpasang dibagian depan toko.
Terakhir, Wagub Cok Ace beserta rombongan melakukan pengawasan di Pusat Oleh-Oleh Bali "Krisna" di Jl. Sunset Road, Kuta. Di pusat oleh-oleh milik salah satu pengusaha lokal Bali ini, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah berjalan baik.
Terlihat seluruh staf telah mengenakan pakaian adat Bali serta penggunaan tulisan Aksara Bali pada papan nama yang terpasang di bagian depan toko.
"Dari pemantauan ini, untuk penggunaan tulisan Aksara Bali belum semuanya dilaksanakan. Kami prinsipnya masih melakukan pembinaan, dengan harapan agar Pergub Bali Nomor 79 dan 80 Tahun 2018 bisa dijalankan dengan Baik," ujar Cok Ace.
Untuk itu, dia berharap seluruh pihak memberi dukungan dan melaksanakan dua pergub itu secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan panduan teknis yang telah dikeluarkan.