Jakarta (Antaranews Bali) - Pemerintah melalui Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menggandeng Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) melakukan sosialisasi dan meningkatkan pemahaman dalam biosecurity komoditas ekspor.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian (Barantan), Antarjo Dikin, mengatakan komoditas yang memerlukan tindakan pengendalian hama atau fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menularkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.
"Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, tindakan karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang," kata Antarjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebutkan dasar hukum dalam perlakuan karantina antara lain UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 10 bahwa tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Pertanian No.271/Kpts/HK.310/4/2006 tanggal 12 April 2006 tentang pelaksanaan perlakuan fumigasi oleh pihak ketiga hanya boleh dilakukan oleh perusahaan fumigasi yang sudah diregistrasi Badan Karantina Pertanian.
Di negara-negara maju, keterlibatan perusahaan fumigasi yang kompeten dan profesional dalam melakukan pembebasan hama hidup pada komoditi ekspor merupakan hal yang sudah lazim dilakukan.
Keterlibatan pihak tiga perusahaan fumigasi dalam mendukung peningkatan kualitas komoditas ekspor sudah berlangsung sejak tahun 2004 yang ditandai dengan peluncuran Sistem Audit Barantan (SAB) yang kemudian berubah menjadi Sistem Audit dan Penilaian (SAP) Badan Karantina Pertanian
Antarjo menilai kerja sama Barantan dengan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina. Para fumigator yang tergabung dalam Aspphami sudah mendukung dari perawatan karantina untuk mendukung perdagangan Indonesia.
"Keterlibatan perusahaan fumigasi merupakan suatu model yang dikembangkan oleh Barantan dalam penguatan efektifitas pengelolaan biosecurity risk. Sejauh ini, Barantan sangat terbantu peran perusahaan fumigasi," kata dia.
Ketua Umum DPP Aspphami Boyke Arie Pahlevi mengatakan saat ini sudah ada 90 perusahaan anggota ASPPHAMI yang terintegrasi dengan Barantan di seluruh Indonesia. Pihaknya berperan sebagai mitra strategis Barantan terutama dalam pelaksanaan Perlakuan Karantina (Phytosanitary Treatment) oleh pihak ketiga. (WDY)
Kementan gandeng asosiasi cegah hama dari komoditas ekspor
Sabtu, 27 Oktober 2018 15:32 WIB