Bangli (Antaranews Bali) - Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan penduduk berusia 23 tahun, bila belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2018, untuk sementara datanya akan dinonaktifkan dari data base kependudukan, karena yang bersangkutan dianggap sudah tak ada atau meninggal dunia.
Bupati mengatakan hal itu saat menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Apapun bentuknya, semua administrasi itu sangat penting. Sama halnya dengan administrasi kependudukan. Saat belum butuh, masyarakat banyak yang acuh tak acuh untuk mengurus. Tetapi kalau ada keperluan mendadak, baru sibuk ngurus,” kata Bupati pada Acara yang digelar di ruang pertemuan Dinas PKP Bangli, demikian keterangan pers, Diskominfo Bangli, Rabu.
“Misalkan mau kerja ke kapal pesiar, harus ngurus SKCK. Sebelum ngurus SKCK harus punya E-KTP. Kemudian datang ke kantor Dukcapil marah-marah, bilang pelayanan tidak baik. Ngurus E-KTP aja lama. Padahal kalau dipahami ngurus E-KTP tidak lama, tetapi karena serba mendadak, akhirnya yang disalahkan pemerintah,” tambah dia.
Acara ini dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Bangli dan kelihan banjar yang masyarakatnya paling banyak belum melakukan perekaman E-KTP.
Melalui kesempatan ini, Bupati Made Gianyar mengajak semua pihak, khususnya masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, untuk segera melakukan perekaman. Apalagi dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra mengatakan, sesuai dengan data Disdukcapil Bangli, sampai dengan 17 Aril 2019, seharusnya ada sekitar 190 ribu lebih warga Bangli yang bisa memiliki E-KTP. Namun hingga bulan Oktober 2018, yang sudah memiliki EKTP baru sekitar 174 ribu lebih. Sehingga masih ada sekitar 15 ribu data kependudukan di Bangli yang masih bias atau perlu perbaikan.
Menurut dia, masih biasnya data kependudukan di Kabupaten Bangli, disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, karena ada kasus perpindahan ke derah lain, ia sudah mengurus surat perpindahan, namun surat perpidahan tersebut belum disampaikan kepada Disdukcapil pada daerah yang dituju. Kalau terjadi seperti ini, maka pada hari ke 31, system akan mengembalikan yang bersangkutan sebagai penduduk Bangli.
Kedua, misalkan ada yang meninggal tidak dilaporkan. Sebelum ia dilaporkan meninggal, maka tidak akan dikeluarkan akte kematian. Otomatis karena belum dikeluarkan akte kematian, maka yang bersangkutan tidak akan bisa keluar dari data base.
Ketiga, adanya data ganda sebelum penerapan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Karena sebelum penerapan SIAK, masyarakat bisa dengan mudahnya mengajukan permohonan pembuatan KTP baru, meskipun sebelumnya sudah memiliki KTP.
“Tiga faktor inilah yang membuat data kependudukan di Bangli sampai saat ini masih bias. Untuk itu, hari ini kita kumpulkan kepala dusun yang wilayahnya paling banyak mengalami masalah data kependudukan, sehingga data kependudukan bisa segera divalidasi. Yang sudah pindah, diberi tanda pindah. Yang meninggal diberi tanda meninggal. Yang ganda, kita hapus datanya yang tidak valid,” katanya.