Denpasar, 9/10 (Antara) - Jaksa Kejari Denpasar, Bali, menuntut terdakwa Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, warga asal Malaysia yang menyelundupkan narkoba jenis ganja sebarat 9,68 gram, hanya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di Denpasar, Selasa itu, JPU menilai perbuatan terdakwa hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman hanya untuk dirinya sendiri," kata JPU.
Namun, faktanya terdakwa bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (terdakwa dalam berkas terpusah) tertangkap tangan menyelundupkan narkotika saat tiba di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung pada 10 Maret 2018, Pukul 14.30 WITA.
Perbuatan terdakwa ini jelas tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkoba dan merusak citra Pulau Bali sebagai tujuan kunjungan wisatawan mancanegara yang tertera dalam hal yang memberatkan tuntutan jaksa.
Namun, jaksa menilai berbeda bahwa yang meringankan hukuman terdakwa ini karena belum pernah dihukum dan mengakui berterus terang atas perbuatanya dan bersikap sopan dalam persiangan. Saat terjadinya penangkapan terdakwa dan istrinya itu, Akmar Firdaus juga bersama dua temannya bernama Sharizal bin MD Salleh Mohd, dan Rosida Mardani Tarigan.
Mereka tiba di Bali menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat di terminal kedatangan dilakukan pemeriksaan ditemukan ganja dalam tas koper milik terdakwa.
Setalah ditimbang beratnya mencapai 9,68 gram dan ganja kering itu rencananya digunakan terdakwa bersama Sharizal bin MD Salleh Mohd selama berlibur di Bali.
Jaksa Denpasar tuntut warga Malaysia 2,5 tahun
Selasa, 9 Oktober 2018 22:08 WIB