Jakarta (Antaranews Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik tiga pejabat baru, yakni Direktur Penyidikan, Direktur Monitor, dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan di gedung penunjang, gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Direktur Penyidikan dijabat oleh Kombes Pol Panca Putra Simanjuntak yang sebelumnya sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelumnya, Direktur Penyidikan dijabat oleh Brigjen Pol Aris Budiman.
Sedangkan Direktur Monitor dijabat oleh Eko Marjono, dan Arif Waluyo sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan.
Dalam acara pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo itu, ketiganya mengucapkan sumpah jabatan.
"Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya".
"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara".
Selanjutnya, ketiganya juga mengucapkan pakta integritas dalam acara pelantikan tersebut.
"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."
"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".
Dalam acara pelantikan itu turut juga dihadiri oleh dua Wakil Ketua KPK masing-masing Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. (WDY)