Denpasar (Antaranews Bali) - Penjabat Gubernur Bali Hamdani mendorong jajaran organisasi perangkat daerah setempat untuk melakukan percepatan penyelesaian rencana kerja dan anggaran (RKA) masing-masing, untuk dituangkan dalam Rancangan Perda APBD 2019.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, maka pada minggu pertama bulan September, Gubernur harus sudah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2019," katanya di Denpasar, Kamis.
Hingga saat ini, katanya, rencana kerja sudah terselesaikan hingga tahap penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk RAPBD 2019.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk sampai pada tahap Rancangan Perda APBD 2019, masih ada dua tahap lagi yakni masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyusun RKA, kemudian dari RKA itu baru disusun rancangan APBD.
Jadi, ucap Hamdani, tahapan prosesnya memang tidak sederhana. "Saya akan mendorong OPD untuk bekerja cepat, sehingga? RAPBD 2019 dan juga RAPBD Perubahan 2018 dapat segera disampaikan ke DPRD Bali," ucap pejabat yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.
Dengan segala kemampuannya di bidang keuangan, selanjutnya akan dikerahkan untuk membantu dan memperlancar segala proses tersebut sehingga dapat sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Permendagri Nomor 38/2018 bentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 itu.
"Kewajiban gubernur, selaku kepala daerah, apakah itu gubernur terpilih atau penjabat gubernur, dalam periode bulan September harus menyelesaikan yang berkaitan dengan proses penyusunan dan penyampaian RAPBD 2019 dan RAPBD Perubahan 2018," ujar Hamdani.
Terkait dengan bagaimana pembahasan dan persetujuan bersama RAPBD merupakan tugas Gubernur dan Wagub Bali terpilih, yang dijadwalkan akan dilantik dalam kurun waktu 17-27 September mendatang.
Hamdani menambahkan, RAPBD Perubahan 2018? juga seharusnya sudah bisa disampaikan hingga ke Kemendagri pada September, sehingga pada akhir September sudah dapat dilakukan eksekusi anggaran. Waktu eksekusi anggaran yang tertuang dalam APBD Perubahan seyogyanya jangan sampai kurang dari tiga bulan.
Sebelumnya, sesaat setelah dilantik oleh Mendagri (29/8), Hamdani langsung mengadakan kunjungan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) untuk mengetahui posisi APBD Bali hingga saat ini.
Dengan demikian, dapat dimanfaatkan waktu yang ada dalam memegang jabatan sebagai Penjabat Gubernur Bali untuk mendukung alur perencanaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, dalam KUA-PPAS yang sudah ditandatangani pihak eksekutif dan legislatif Provinsi Bali, pendapatan daerah pemprov setempat untuk RAPBD 2019 di luar Dana Alokasi Khusus?ditargetkan sebesar Rp4,87 triliun lebih atau meningkat lebih dari Rp500,44 juta dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD tahun 2018 diluar DAK.
Pendapatan daerah tersebut direncanakan untuk alokasi belanja daerah dengan belanja tidak langsung sebesar Rp3,49 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp1,75 triliun lebih. (WDY)